Tujuan Sertifikasi Kompetensi

LSP-IKI dalam rangka ikut serta membangun program pemberdayaan manusia oleh Pemerintah, LSP-IKI telah berpengalaman melakukan sertifikasi kompetensi profesi Instruktur/ Trainer dibidang Metodologi Pelatihan di seluruh wilayah Indonesia.


Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada SKKNI Nomor 333 Tahun 2020 Bidang Standardisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi, dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1645/LP.00.01/XII/2021 tentang Pengemasan Unit Kompetensi Bidang Pelatihan Kerja, serta Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indoneia bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021.